
Unit Layanan Terpadu (ULT) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia merupakan salah satu inisiatif strategis untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik di bidang kesehatan. ULT Kemenkes berfungsi sebagai pusat layanan satu pintu yang mengintegrasikan berbagai jenis layanan administrasi, informasi, dan bantuan teknis terkait program-program kesehatan kepada masyarakat, tenaga kesehatan, dan instansi terkait.
Fungsi dan Layanan
ULT Kemenkes menyediakan beragam layanan, termasuk:
- Perizinan dan Sertifikasi – Seperti perizinan fasilitas kesehatan, sertifikasi tenaga medis, dan registrasi obat serta alat kesehatan.
- Informasi Kesehatan – Memberikan data dan edukasi mengenai program kesehatan nasional, seperti imunisasi, pencegahan penyakit, dan layanan Puskesmas.
- Pengaduan dan Bantuan – Menerima aduan masyarakat terkait pelayanan kesehatan serta memberikan solusi atau rujukan ke unit terkait.
- Koordinasi Lintas Sektor – Memfasilitasi kerja sama antara Kemenkes dengan dinas kesehatan daerah, rumah sakit, dan organisasi kesehatan lainnya.
- ULT Kemenkes bertujuan untuk:
- Mempermudah akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas layanan publik.